TANGKAP: Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku perdagangan orang kerja ke Malaysia.
MEDAN – Terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seorang pria berinisial LM (44) warga Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ditangkap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya tiga orang bukan warga sekitar di Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, berada di satu rumah.
“Dari laporan personel bergerak ke lokasi dan perlindungan tiga orang tersebut yang diketahui berasal dari beberapa daerah seperti NTT, Sulawesi Tenggara, dan Garut dari rumah itu,” katanya, Kamis (12/9).
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan berdasarkan keterangan ketiga warga itu mengaku akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia. “Dari keterangan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku LM,” ungkapnya.
Jama menerangkan, pelaku LM saat diperiksa menjelaskan bahwa akan membawa para PMI melalui Perairan Tanjungbalai berangkat ke Malaysia dipekerjakan secara ilegal.
“Kepada personel pelaku LM sudah mengirim sebanyak 30 orang untuk bekerja di Malaysia secara ilegal dengan meminta bayaran jutaan rupiah per orangnya,” terangnya terhadap pelaku yang sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya pelaku LM terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (wil)