Bobby Nasution-Surya (atas) dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri (bawah).
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan dua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Sumatera Utara pada 27 November 2024 di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemedekaan Medan, Minggu (22/9/2024).
Kedua pasangan itu yaitu Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Rapat pleno yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.15 WIB ini dihadiri seluruh perwakilan KPU di Provinsi Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, KPU melakukan serangkaian pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Kami menetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Kini telah kita tetapkan dua pasangan calon, yakni Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, serta Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” kata Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin di lokasi.
Agus menjelaskan, pasangan Bobby Nasution dan Surya memperoleh 5.493.530 suara sah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara pada pemilu 2024, sedangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memperoleh 1.820.883 suara sah.
Sebagai langkah selanjutnya, KPU Provinsi Sumatera Utara akan menggelar kegiatan pencabutan nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WIB di salah satu hotel di Kota Medan.
Berikut, dua pasangan calon yang ditetapkan adalah:
Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, diusung oleh gabungan 11 partai politik, yaitu:
1. Partai Nasdem
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Amanat Nasional
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerindra
7. Partai Gerakan Indonesia Raya
8. Partai Persatuan Pembangunan
9. Partai Demokrat
10. Partai Perindo
11. Partai Solidaritas Indonesia
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang diusung oleh enam partai politik, yakni:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Hati Nurani Rakyat
3. Partai Kebangkitan Nusantara
4. Partai Buruh
5. Partai Gelora
6. Partai Umat
(sn/wil/bs)