Kombes Pol Hadi Wahyudi
MEDAN – Seorang selebgram berinisial RE terkait dugaan penistaan agama akan dipanggil Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (7/10/2024).
Tambah Hadi, penyidik akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.
“Polisi saat ini mendalami kasus ini dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi,” tambahnya
Sebelumnya, RE dilaporkan Daniel Chandra karena diduga melakukan penistaan agama melalui aplikasi media sosial TikTok.
RE dinilai menyinggung hati umat Kristiani, sehingga kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. (wil)