MEDAN – Instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghimbau pengusaha properti di tanah air menghentikan pembangunan komplek eklusif dan mewah guna menjaga ketimpangan sosial yang tinggi di respon Prabowo Mania 08 Sumatera Utara (Sumut).
Intruksi Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait akan diimplementasikan Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut dengan segera melaporkan kerjasama Pembangunan Komplek Mewah Citraland yang rencananya di 8 ribu hektar lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I Region I (dulu PTPN II,red).
“Kami akan melaporkan kerjasama pembangunan ribuan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa masing-masing di Kabupaten Deliserdang kepada Presiden RI. Kami juga akan meminta menyampaikan laporan ke KPK RI,” tegas Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain, Kamis (31/10/2024) di Medan.
Politisi DPD Gerindra Sumut ini mengaku, mendengar berbagai keberatan dari kalangan dan kelompok masyarakat maupun praktisi hukum atas pelaksanaan mega proyek Komplek Citraland yang saat ini ribuan rumah yang akan dibangun ditaksir bernilai triliunan rupiah.
“Banyak kritik dari berbagai kalangan, aktivis hukum, masyarakat dan kelompok masyarakat. Aspirasi kami serap, banyak yang berpendapat kebijakan kerjasma antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak usaha PTPN I Region I dengan PT Ciputra ditinjau ulang,” paparnya.
Bobby menekankan, semangat Indonesia Emas yang dibawa Presiden Prabowo implementasinya adalah kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan kelompok atau golongan hingga himbauan atas penghentian pembangunan rumah eklusif niat mulianya adalah kesetaraan.
Dia menjelaskan dalam aturan, penggunaan tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 2 Ayat 1: Negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Pasal 7: Membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah. Pasal 10: Mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah,red),” jelasnya.
Aturan lain, lanjut Bobby dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
“Kesemuanya mengamanatkan mengedepankan kepentingan Rakyat dan Negara dalam objek reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali, dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan,” pungkasnya.
MINIM INFORMASI
Tak banyak informasi yang bisa didapat media ini dari manajemen PTPN I Region 1 maupun dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Top manajemen PT NDP hingga berita ini tayang tak merespon konfirmasi wartawan.
Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region 1 melempar konfirmasi ke Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan. Juru bicara perusahaan plat merah inipun tak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan adanya kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra di atas lahan HGU aktif PTPN I yang sebagaian telah dialihkan ke PT NDP.
“Benar bang. Sekitar itu (8.000 hektar,red). Semua di HGU aktif. Di Kabupaten Deli Serdang. Kecamatannya saya tak ingat,” katanya singkat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2024) via ponselnya.
Atas informasi bentuk kerjasama, dokumen kerjasama, keuntungan diperoleh negara, perolehan pajak dan retribusi daerah, isu lingkungan serta lainnya, Rahmat Kurniawan mengaku akan mengeceknya dan segera menyampaikan informasi ke media ini.
Dia juga membenarkan PT NDP anak perusahaan yang 99 persen sahamnya milik PTPN I Region I dan sisanya milik anak periusahaan yang lain.
STATEMEN PRESIDEN RI
Dilansir beberapa media nasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto, bahwa tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.
“Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya,” ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ara pun membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama. “Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita,” tambah dia.
Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah. “Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya, jadi enggak eksklusif,” lanjutnya.
Selain itu, Ara juga menekankan pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka dari itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut. “Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif,” tuntas dia.
KPK AKAN CEK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang SH Mhum itu.
Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerjasama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu. “Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.(wil/ril)