Poldasu Bongkar Perdagangan Manusia Indonesia-Malaysia

Kriminal9 views

SITA: Polisi saat menyita kapal kayu yang akan dipakai memberangkatkan 7 pekerja ilegal dari Indonesia ke Malaysia, Selasa (5/11/2024).

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Sumatera Utara ke luar negeri.

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO dari dua lokasi penampungan mereka di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November,  Selain mengamankan korban, Polisi juga menangkap dua orang agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda.

“Tim Satgas TPPO melakukan penindakan, pencegahan penempatan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Kabupaten Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/2024).

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

Polisi juga menangkap dua orang agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 Miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lainnya yang terlibat kasus ini. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *