SIDANG: Sidang kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.
PANCURBATU – Sidang agenda saksi terkait kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu yang dilaksanakan pada Selasa (5/11) siang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu diduga penuh rekayasa dan setingan.
Mafia kasus diduga kuat berada dan bermain dibalik layar untuk mengatur oknum dan jadwal persidangan supaya tidak terpantau oleh korban dan masyarakat.
Dimana dua orang saksi yang juga merupakan penghuni Lapas Pancur Batu tiba-tiba batal didengarkan keterangannya, padahal sidang tersebut sudah berulang ulang kali ditunda karena bermacam-macam hal.
Padahal saat itu, puluhan warga Pancur Batu dan beberapa oknum wartawan datang ingin mendengarkan dan meliput langsung jalannya persidangan.
Saat hadir d rruangan persidangan,
Majelis hakim pun mempersilahkan saksi dan pelapor untuk duduk di kursi paling depan yang juga dihadiri terdakwa Feri Hariyanto alias Peker duduk di bagian sebelah kanan.
Majelis Hakim mempersilahkan sejumlah warga untuk duduk kursi yang tersedia di dalam ruang persidangan. Sidang pun dimulai, Majelis Hakim pun megatakan bahwa sidang dibuka untuk umum sambil mengetuk palu.
Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Hakim dan JPU kepada pelapor dan saksi.
Dalam persidangan tersebut, saksi dan pelapor menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Feri Hariyanto alias Peker yang merupakan salah satu terdakwa dalam pekara tersebut.
Saksi dan pelapor juga mengatakan bahwa saat kejadian pelemparan bom molotov ke rumahnya dirinya terbangun dan melihat adanya api membakar kursi bambu di belakang mobil yang terparkir di garasinya.
“Saat itu kami langsung memadamkan api tersebut dan beruntung belum meledak, kami tidak tau siapa pelakunya,” ucap saksi dan pelapor kepada Majelis Hakim saat persidangan.
Akan tetapi saksi dan pelapor menduga ada 6 orang naik sepeda motor yang lalu lalang di sekitar rumahnya sebelum terjadinya pelemparan bom molotov yang membuat sekeluarga akhirnya trauma ketakutan hingga saat ini.
“Usai terjadinya pelemparan bom molotov kerumah kami, kami pun membuka cctv, diduga sebelum kejadian ada 6 orang bolak balik lewat di depan rumah kami, tak lama kemudian bom molotov dilemparkan setelah itu kami melihat ada dua orang yang melarikan diri menggunakan sepeda motor matic ke arah Pancur Batu,” ujarnya.
Majelis Hakim pun langsung mempertanyakan tentang hal tersebut kepada Terdawa.
“Bagaimana keterangan saksi dan pelapor ini apakah benar,” ucap Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa hanya bisa tertunduk dan membenarkan hal tersebut. “Iya,” ucap terdakwa dengan nada kecil.
Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan para pihak untuk meninggalkan ruang persidangan.
Akan tetapi, setelah para pihak keluar dari ruangan persidangan, sejumlah warga dan wartawan yang hadir pun mendapatkan informasi bahwa sidang akan kembali dilanjutkan diduga untuk mendengarkan keterangan saksi Kb alias Birong dan Fs alias Daus yang diduga tau dan terlibat dalam kejadian tersebut.
Akan tetapi, Anehnya Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus,SH tidak ada memberitahukan tentang adanya jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut kepada pelapor.
Malahan, beberapa saat kemudian JPU tiba tiba pergi dibonceng naik sepeda motor meninggalkan Pengadilan dengan membawa sebuah tas warna hitam dan hingga pukul 15.15 wib belum tidak terlihat kembali ke pengadilan. (ril/wil)