LAPORKAN: Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati Batu Bara nomor urut 02 “Bahagia Saza”.
BATUBARA – Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati Batu Bara nomor urut 02 “Bahagia Saza” resmi membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Batu Bara atas temuannya di lapangan terkait dugaan kecurangan dilakukan paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 03 pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 11.00 wib.
Adapun Tim Hukum dan Advokasi yang hadir yaitu Ramadhan Zuhri, SH., Ali Umar, SH., M. Ali Nasution, SH., dan Nurhikmah Sari, SH, MH.
Dalam laporannya, tim hukum tersebut turut melampirkan sejumlah bukti-bukti terkait temuannya tersebut.
Adapun beberapa tuntutannya terhadap paslon nomor urut 01 Darwis-Oky yaitu bahwa Calon Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 “Sdr. Drs. Darwis, Msi,” tidak pernah mengumumkan kepada publik ataupun media cetak/media online, mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan salah satu Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara (Penyelenggara Pemilu).
Bahwa pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 Darwis-Oki, menjelang pendaftaran pilkada Kabupaten Batu Bara mengklaim mendapat dukungan dari Partai Golkar, Kabupaten Batu Bara, dengan cara menaikkan spanduk mencatut logo Partai Golkar, (lokasi di Kecamatan Tanjung Tiram) pada Agustus 2024 bukti terlampir.
Bahwa pasangan calon bupati/ wakil bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 telah mengklaim mendapat dukungan dari pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara dengan cara memajang foto paslon 01 berdampingan dengan Ketua PW. Alwasliyah Sumatera Utara yang dikemas dalam botol parfum mini untuk disalurkan ke masyarakat.
Bahwa pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara, Nomor Urut 01 pada saat pidato debat kandidat kedua, pada 15 November 2024 mengklaim kinerjanya telah mengusulkan “Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara diganti dengan mencatut nama almarhum OK. Arya Zulkarnain padahal secara nyata dan jelas, pergantian nama tersebut adalah Forum dari beberapa Fraksi DPRD Batu Bara yang telah mengusulkan dan menyepakatinya.
Bahwa ditemukan salah satu Guru ASN PPPK berinisial A Spd yang bertugas di SMPN 2 Medang Deras diduga ikut terlibat mengkampanyekan paslon 01 pada pertemuan dengan guru-guru MDTA pada 14 November 2024 di MDTA Aceh Sepakat, Kecamatan Tanjung Tiram, serta memberikan Surat Pernyataan Dukungan (Form. Kosong) untuk paslon 01 kepada seluruh guru-guru MDTA yang hadir tersebut.
Kemudian adapun tuntutannya terhadap Paslon 03 Zahir-Aslam yaitu bahwa salah satu ASN yang tidak Netral, berinisial NS dengan jabatan Kepala UPT SDN 05, Tanjung Kasau, pada Minggu (17/11/2024) telah memfasilitasi (memberi tempat) di halaman rumahnya/ warung, untuk kegiatan sosialisasi/ kampanye, salah satu pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Batu Bara yaitu paslon nomor urut 03 dan kegiatan pasangan calon gubernur/ wakil gubernur, nomor urut 02.
Bahwa seorang ASN berinisial ABS, Kepala UPT. SDN 11 Simpang Dolok tidak netral karena diduga telah menjadi tim khusus paslon nomor urut 03 untuk mengkordinir Kepala UPT SDN lainnya dalam pertemuan dengan paslon Bupati Batu Bara Ir. Zahir beberapa bulan yang lalu.
Bahwa terdapat beberapa Kepala UPT. SDN se-Kabupaten Batu Bara, yang tidak netral dalam pilkada serentak di Kabupaten Batu Bara. Dimana salah satu kepala UPT, SDN 05 Mesjid Lama, Kecamatan Talawi diduga mendistribusikan cendera mata berupa botol minuman bertuliskan Zahir lanjutkan, dan Kartu Nama Paslon 03, kepada guru honorer, guru ASN.
Diduga tim investigasi internal dari Paslon 03 melakukan kegiatan silaturahmi masuk ke beberapa kantor Camat, dan kantor OPD di Kabupaten Batu Bara, untuk mengingatkan ASN berlaku netral, padahal bukan tupoksinya melakukan hal tersebut.
Dari beberapa tuntutannya tersebut, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Paslon 02 Ramadhan Zuhri berharap agar kiranya tuntutan mereka dapat segera diproses Bawaslu Kabupaten Batu Bara. (in/wil)