1 Agen Perdagangan Orang ke Malaysia Ditangkap Poldasu

Kriminal22 views

TANGKAP: Githa Rubyamah (baju tahanan merah) agen pekerja migran Indonesia secara ilegal yang ditangkap Polisi dan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Jumat (23/11/2024) kemarin.

MEDAN –Ā Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.

Dua korbannya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.

Terungkapnya kasus ini pada Jumat 22 November kemarin, di Bandara Kualanamu berawal saat petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

“Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (23/11/2024).

Setelah dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.

Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.

Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Juga menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan dan barang bukti selama 20 hari kedepan.

“Gita dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017,” pungkasnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *