5 Kecamatan akan Pemungutan Suara Susulan di Deliserdang

Berita9 views

LUBUKPAKAM – Akibat dilanda banjir, sebanyak 30 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Deliserdang akan melakukan pemungutan suara susulan (PPS). Selain PSS juga ada satu TPS yang harus dilanjutkan.

Data yang dihimpun dari 30 TPS ini masih ada suara pemilih sebanyak 16.210 yang rata-rata suara di masing-masing TPS lebih dari 500 an pemilih.

Ini berpeluang untuk masing-masing pasangan calon mendapatkan perolehan suara tambahan.

Komisioner KPU Deli Serdang divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar menjelaskan satu TPS yang harus dilanjutkan pemungutannya berada di TPS 2 Desa Sena Kecamatan Tanjung Morawa.

Sementara untuk 30 TPS lain yang harus PSS yakni ada di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Batang Kuis, Hamparan Perak dan Sibolangit.

Di wilayah Tanjung Morawa berada di Desa Dalu Sepuluh-B yakni TPS 9 dan 10. Untuk di Kecamatan Sunggal ada di Desa Lalang dengan 12 PPS. Di Desa Tanjung Gusta tepatnya di TPS 2, 10, 13 dan 16.

Di Kecamatan Hamparan Perak berada di Desa Klambir V Kebun TPS 26. Untuk di Kecamatan Sibolangit ada di Desa Batu Mbelin TPS 3.

Dan Kecamatan Batang Kuis ada di 2 TPS yakni di Desa Tumpatan Nibung tepatnya di TPS 8 dan 10.

Di TPS yang harus dilaksanakan PSS karena memang sama sekali belum ada proses pencoblosan. Mengenai waktu sesuai PKPU 17 tahun 2024 waktunya paling lambat 10 hari. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *