DESAK: Massa GAS-Indonesia saat unjuk rasa di depan pintu masuk LP Tanjung Gusta.
MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anak Sumatera Indonesia (GAS-Indonesia) melakukan unjukrasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan di Jl. Lembaga Pemasyarakatan Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan pada Rabu (4/12/2024) sore.
Dalam aksi unjukrasa yang dipimpin Ahmad Rolel, mereka mendesak Kanwil Sumatera Utara mencopot Kepala LP Tanjung Gusta.
Ahmad menduga oknum-oknum sudah menerima upeti dari Rudi RZ sehingga tidak dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Berdasarkan investigasi mereka GAS-Indonesia–red), diduga terjadi tindakan melawan hukum dilakukan Rudi RZ.
“Kami meminta Kemenhumkam RI dan Kanwil Sumut untuk melakukan rekomendasi untuk memindahkan Rudi RZ ke Nusakambangan,” ujar Ahmad Rolel.
Mahasiswa juga mendesak Kemenhumkam RI dan Kanwil Sumut untuk segera melakukan sidak terhadap LP Tanjung Gusta.
Dian selaku Humas LP Tanjung Gusta Medan kepada wartawan mengatakan apa yang diutarakan pengunjuk rasa akan mereka selidiki.
“Kami akan menyelidiki semua apa yang diutarakan para pengunjuk rasa. Bila benar terbukti akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Sedangkan Bonatur Sinaga, selaku Kepala Seksi Keamanan LP Tanjung Gusta mengatakan pihaknya rutin setiap minggunya melakukan pemeriksaan di sel-sel para tahanan.
“Kami rutin melakukan razia di LP ini untuk menghindari hal-hal yang menyalah dari para tahanan,” ujarnya.
18 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan diketuai Sayed Tarmizi menjatuhi vonis 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi RZ (31) karena menyimpan 8 Kg di mess Pemko Tanjungbalai.
Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi perantara, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/4/2021) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menuturkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
“Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ucap hakim. (wil)