GELEDAH: Penyidik BNNP Sumut, AKBP Belny Warlansyah memberikan keterangan pers kepada media.
DELISERDANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba dengan melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga di Jalan Binjai KM 9,5 tepatnya, di Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/24) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggerekan sebelumnya yang dilakukan BNN, Selasa (19/11/2024) silam. Rumah tersebut diketahui milik pria berinisial MS (68). Pria itu juga telah diamankan bersama dua orang lainnya berinisial SL (29) dan AA (49).
Dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersangka MS.
Penyidik BNNP Sumut, AKBP Belny Warlansyah mengatakan rumah MS sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan. Dalam penggrebekan tersebut pihaknya mendapatkan barang bukti ganja seberat 14 kg. Selain itu juga diamankan 100 kilogram ganja dari mobil yang dikendarai pelaku SL saat dilakukan pengembangan.
“Jadi, sebelumnya lokasi ini adalah lokasi satu bulan yang lalu pernah kami lakukan kegiatan tindakan juga. Dimana pada saat itu satu orang diamankan di sini dengan barang bukti ganja seberat kurang lebih 14 kg. Lalu, kita kembangkan diamankan lagi satu orang lagi berinisial SL dan diamankan lebih kurang100 kilogram ganja,” kata Belny usai penggeledahan.
Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren, Aceh.
“Selanjutnya, kegiatan ini kita kembangkan lagi ke tersangka lain yaitu AA. Lalu, yang bersangkutan adalah napi yang saat ini sedang menjalankan proses hukuman di Lapas Kelas III Blangkejeren,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka AA berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jaringan Aceh-Sumut melalui Lapas Kelas III Blangkejeren. Sedangkan tersangka SL bertugas menjadi sopir pembawa ganja dari Gayo Lues ke Medan.
“Inilah yang menjadi bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan,” ucap AKBP Belny Warlansyah.
Sementara tersangka MS merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. MS menyimpan barang bukti ganja di rumah yang beralamat di Desa Lalang sambil menunggu arahan dari pelaku AA. “MS adalah yang menerima dan menampung narkotika jenis ganja di Medan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2). Juncto pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman mulai dari hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun. Serta denda Rp 10 miliar. (wil)