Pelaku Cabul Sempat Ditahan, Tapi Bebas Demi Hukum, Keluarga Korban Kecewa

Kriminal4 views

Mapolrestabes Medan

MEDAN – Sudah satu tahun berlalu kasus dugaan pencabulan yang dialami gadis bernama WAS jalan di tempat di Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan, pelaku berinisial IA masih bebas berkeliaran hingga membuat keluarga korban kecewa.

Mirisnya lagi, petugas kepolisian masih akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Padahal sebelumnya, pelaku sempat ditahan namun dibebaskan demi hukum.

Salah satu keluarga WAS, Muhammad Arfandy mengatakan bahwa sebelumnya, IA telah diboyong pihak keluarga WAS ke Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan pada Agustus 2024 lalu. Setelah ditahan selama dua bulan tepatnya Oktober 2024, IA dikeluarkan dengan alasan habisnya masa penahanan.

“Dia (IA) kami bawa ke PPA pada tanggal 8 Agustus 2024. Lalu dikeluarkan 8 Oktober. Alasannya kami tidak tau, katanya masa penahanannya habis,” kata Arpandy saat ditemui di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).

Saat IA ditahan, lanjut Arpandy, pihak keluarga berulang kali mendatangi Polrestabes Medan untuk melengkapi berkas. Namun usaha itu seakan sia-sia karena IA tetap dipulangkan.

“Kami keberatan, kenapa sudah tersangka bisa dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas gitu,” kesalnya. Teranyar, pihak Unit PPA Polrestabes Medan mengatakan akan mengeluarkan DPO terhadap IA. Pihak keluarga beserta korban WAS kembali kecewa karena surat tersebut tidak kunjung keluar.

“Hari ini katanya mau dikeluarkan (DPO). Tapi tidak keluar juga alasannya Kapolresnya lagi diluar kota,” ucapnya. Pihak keluarga berharap agar terlapor IA kembali ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Kami mau dia ditangkap. Jangan dibiarkan berkeliaran begini,” pungkas Arfandy. Dalam laporan WAS dengan Nomor: LP/B/1735/VI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA itu, dia dicabuli oleh IA di salah satu hotel di kawasan Sunggal. Perbuatan terlarang itu dilakukan IA berulang kali dengan ancaman. “Kalau WAS tidak menurutinya, dia ancam akan dianiaya,” cetus Arpandy.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizki Riansyah SH dan Tirmizi Syahputra SH menambahkan bahwa penyidik sebelumnya, Brigadir Anggita Pratiwi telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena diduga melanggar kode etik.

“Kami sudah melayangkan laporan ke Polda Sumut. Saat ini kami menunggu terlapor diperiksa,” singkatnya. Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga ketika dikonfirmasi memilih bungkam. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *