DITAHAN: Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan.
DELISERDANG – Pasca tewasnya Budianto Sitepu (42), warga Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (24/12/2024) malam, sebanyak 7 anggota personil Polrestabes Medan ditahan atau menjalani patsus (penempatan khusus).
Dan enam lagi saksi masih dimintai keterangan.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dihadapan wartawan di ruang Lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (27/12/2024) sore.
“Sebanyak 7 orang anggota yang bertugas di Resmob dan Pidum saat ini menjalani patsus. Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Pol Gidion menjelaskan bahwa, ke tujuh orang anggotanya yang ditahan tersebut merupakan dari Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum).
“Dari ke 7 orang tersebut, 1 orang adalah perwira berinisial ID dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Sumut. Karena keluarga almarhum BS bersama pengacaranya ada membuat laporan di Polda Sumut. Jadi pelimpahan perkaranya di sana. Dan ke tujuh anggota saya ini juga akan dilimpahkan ke Polda,” tambah Kombes Pol Gidion.
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Budianto Sitepu alias BS (43) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tewas.
Istri almarhum yang bernama, Dumaria Simangunsong tak menyangka suaminya tewas usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada Selasa (24/12/2024) malam dari Gang Horas Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dumaria menyadari bahwa suaminya sebelumnya dalam kondisi sehat. Akan tetapi, ibu rumah tangga ini syok mendapati kondisi wajah dan kepala suaminya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan. Ironisnya, suaminya sudah tidak bernyawa.
Terkait penangkapan almarhum, Kombes Gidion menjelaskan bahwa Budianto bersama dua rekannya, sedang minum tuak di lokasi penangkapan atau penyergapan. Kasus itu bermula saat rumah mertua salah seorang anggota Polrestabes Medan diduga dilempari oleh BS.
“Itu sudah terjadi sejak tanggal 23-24 hingga tanggal 25 Desember 2024. Dan anggota kita berinisial ID yang seng rumah mertuanya dilempari berkoordinasi dengan tim Resmob yang saat malam itu tengah melaksanakan mobile lalu menyergap BS beserta dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam. Ternyata senjata tajamnya ini titipan dari saudara BS,” terang Kombes Gidion.
Dari penyergapan tersebut, anggota Polrestabes Medan itu langsung memboyong BS dan dua rekannya. “Jadi kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Tapi untuk kepastian akan kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Namun dari hasil Visum et repertum (VeR), Kombes Gidion mengakui bahwa adanya tindak kekerasan dan terdapat adanya pendarahan di otak, pada kepala belakang, lalu ada luka terbuka di pipi atau rahang, lalu ada juga luka dibagian mata.
Ditanya mengenai kedua rekan BS juga sempat ditahan, Kombes Gidion mengakui bahwa keduanya telah dipulangkan.
“Dua rekannya sudah kita pulangkan, karena tidak terbukti. Dan statusnya kita jadikan saksi. Saya juga sudah sampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, termasuk di situ ada dua rekannya. Mereka dalam kondisi baik-baik saja dan kita pastikan kenyamanan mereka,” pungkasnya. (wil)