5 Kurir 46 Kg Ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

Kriminal3 views

AMANKAN: Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar saat menunjukkan barang bukti ganja.

MEDAN – Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap lima kurir ganja dari dua lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, disita barang bukti 46 kg ganja kering.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada wartawan pada Kamis (16/1/2025) siang mengatakan, kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di kost pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gg. Mulia Dalam Kel Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada Jumat (10/1/2025).

Dan Jalan Kolam Belakang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada Sabtu (11/1/2025) pukul 01.00 wib.

“Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan satu mobil Toyota Calya,” ujar AKP Arham Gusdiar.

Dua dari kelima tersangka merupakan mahasiswa yakni MA alias R ,21, warga Jalan Perwakilan, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur Kota Medan, RRR alias R ,18, warga Desa Penyabungan Kab. Mandailing Natal / Jalan Setia Jadi Gg. Mulia Dalam Kel. Glugur Darat Kec. Medan Timur Kota Medan.

SZAP ,21, warga Jalan Marelan VII Lk. V Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan, PYA ,26, warga Jalan Marelan I Pasar IV Lk. 08 Kel. Terjun Kec. Medan Marielan Kota Medan.

Dan Ml ,23, warga Jalan Tangkul II No. 46 C. Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Kota Medan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) (2) subs 111 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tambah Wakasat. (*)

Penulis : wiliam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *