TANGKAP: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
MEDAN – Polisi menangkap 9 orang mahasiswa yang diduga melakukan penyerangan dan penjarahan terhadap warung kelontong di Jalan Karya Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (20/1/2025) mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku penyerangan ini berjumlah 31 orang.
“Semuanya ada kurang lebih 31 orang, ini bukan kelompok geng motor,” ujarnya.
Gidion mengatakan penyerangan ini terkait dengan keributan antara sesama mahasiswa di Medan yang melebar hingga ke luar kampus.
“Ini adalah sekelompok pemuda, yang bermula dari perkelahian dua kelompok, salah satunya dari kelompok Fakultas Teknik dan salah satunya dari Fakultas Hukum dari sebuah universitas, kemudian berlanjut saling mencari,” imbuhnya.
Para pelaku yang melakukan pengejaran terhadap kelompok mahasiswa lalu masuk ke dalam warung tersebut, dan menganiaya pemilik warung.
Selain melakukan penganiayaan para pelaku juga menjarah sejumlah barang-barang di dalam warung.
“Mempertontonkan peristiwa yang bisa dibilang bar-bar, melakukan penyerangan terhadap karyawan toko, bahkan kemudian mengambil sebagian milik toko yang itu menjadi barang dagangan untuk menafkahi keluarganya,” ungkap Gidion.
Kapolrestabes menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku.
Alhasil, 9 orang mahasiswa ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. 9 orang tersangka tersebut berinisial FN, US, PS, SS, JS, RS, BL, ES dan RJT.
“Kasusnya adalah 365 ayat 2 atau pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Editor : william