Dosmaroha Sijabat SH
MEDAN – Kuasa Hukum Erika Tresia Siringo-ringo, Dosmaroha Sijabat SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menahan Doris Fenita Br. Marpaung (46) dan Riris Partahi Br Marpaung (50).
“Yang kami soroti hari ini kenapa Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa,” ujar Dosmaroha Sijabat SH kepada wartawan, Rabu (22/1/2025) sore.
Dosmaroha Sijabat SH menilai jika kedua terdakwa tidak ditahan akan merusak citra peradilan di tanah air. “Menurut kami kenapa belum dilakukan penahanan karena ada ketakutan antara perwakilan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan,” tambahnya
Dosmaroha juga menyesalkan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (22/1/2025) terdakwa menggunakan penutup kepala.
Karena itu, Dosmaroha meminta Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menyuruh terdakwa membuka penutup kepala tersebut. “Saat persidangan kita tak mau ada yang ditutup tutupi, makanya kita meminta Majelis Hakim agar menyuruh terdakwa membuka penutup kepalanya,” jelasnya.
Dosmaroha berjanji akan mengusut tuntas dugaan ‘orang kuat’ yang menjadi deking sehingga terdakwa belum ditahan.
Dalam surat dakwaannya, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan SH menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Disebutkan JPU, pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu, korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai
Ketika itu, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban
Seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban . Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.
Tiba-tiba Riris menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut.
Setibanya di pinggir jalan, saksi korban dihempaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh
“Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” sebut Jaksa. (wil)