Penasehat Hukum Korban Penganiayaan Minta Media Jangan Sudutkan Kliennya

Kriminal11 views

Dosmaroha Sijabat SH

MEDAN – Kuasa Hukum Erika Tresia Siringo-ringo, Dosmaroha Sijabat SH meminta media agar tidak membuat berita yang menyudutkan dan merugikan kliennya.

Dosmaroha menegaskan akan menempuh jalur hukum bila ada wartawan dan media yang menyudutkan kliennya. “Sudah ada media online yang kita somasi karena membuat berita yang menyudutkan klien kita. Bila kita temukan lagi akan kita tempuh jalur hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025) sore.

Padahal menurut Dosmaroha, kliennya (Erika Tresia Siringo-ringo–red) yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun Erika dijadikan tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, Dosmaroha berjanji akan mengusut pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) kepada Doris Fenita Br. Marpaung.

CLTN adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk alasan pribadi dan mendesak. Cuti ini tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan PNS tidak menerima penghasilan selama cuti.

Syarat untuk mendapatkan CLTN yakni PNS telah bekerja secara terus menerus minimal 5 tahun, PNS mengajukan permohonan secara tertulis kepada PPK, Permohonan cuti mendapat persetujuan dari BKN.

Alasan-alasan yang dapat menjadi dasar pemberian CLTN, antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri yang bertugas di dalam atau luar negeri.

Mendampingi suami/istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Subhan Fajri Harahap, SSTP, MAP selaku
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA pada Jumat (24/1/2024) mengatakan bahwa Doris Fenita Br. Marpaung sedang cuti di luar tanggungan negara. “Sudah melalui prosedur persetujuan dari Kakanreg VI BKN,” ujarnya.

MELANGGAR
Sebelumnya dalam surat dakwaannya, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan SH menjerat kedua terdakwa (Doris Fenita Br. Marpaung (46) dan Riris Partahi Br Marpaung (50) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Serta, didakwa melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Disebutkan JPU, pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu, korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai

Ketika itu, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.

Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban

Seketika Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban . Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

Tiba-tiba Riris menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, para terdakwa bersama-sama menarik badan korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut.

Setibanya di pinggir jalan, saksi korban dihempaskan ke aspal oleh para terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh

“Pada saat itu para warga sudah ramai dan memisahkan para terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” sebut Jaksa. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *