377 Karton Rokok Ilegal Disita dari Langkat

Berita3 views

Ilustrasi

LANGKAT – Tiga rumah di Komplek Perumahan Dusun II Barat, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kab  Langkat digerebek Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas BAIS) Sumut, Jum’at (31/1/2025).

Ratusan karton rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari rumah tersebut.

Sebanyak 12 tin rokok juga disita dari kediaman Azis Susanto (20), yang merupakan warga setempat. Dalam perhari, Azis mampu memasarkan puluhan tin untuk diedarkan di wilayah sekitar.

“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Kemudian, kita melakukan pengintaian selama tiga hari. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengungkapnya,” ujar salah seorang dari tim tersebut.

Dari penindakan ini, ditemukan belasan merek rokok ilegal. Mulai dari rokok berpita cukai beda, hingga tanpa cukai sama sekali (polas).

Rokok berpita cukai beda, terdapat informasi yang tidak sesuai. Dimana, jumlah rokok dalam kemasannya berbeda dengan yang tertera pada pita. Peruntukannya juga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara, hanya rokok bermerek XBold Mild yang ditemukan tidak berpita cukai. “Nantinya, rokok ini akan kita boyong ke Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar salah seorang Tim Satgas BAIS Sumut.

Diinformasikan, memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Untuk pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Untuk rokok polas, dikenai pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut informasi rokok ilegal tersebut merk Reed Lite yang diproduksi oleh PT Putra Jaya Sidoarjo, The Grave of Tator Bold, merk Konser, Trend Bold, merk Bintang Mas BMW Magnum, dan merk XX Bold Mild.

Satgas BAIS Sumut berkordinasi dengan aparat pemerintahan dan Koramil setempat untuk mendatangi dan membongkar gudang rokok ilegal tersebut dan dari dalam ditemukan ribuan bal rokok ilegal. Rokok illegal itu selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Medan dengan menggunakan 3 truk. (in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *