Jenazah Budianto Sitepu saat ditangisi istrinya.
MEDAN – Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan akan segera menjalani proses hukum secara pidana dalam kasus pembunuhan Budianto Sitepu.
Sebelumnya 3 dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta 4 sanksi demosi oleh Bid Propam Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, hingga saat ini proses hukum secara pidana terhadap 7 personel Polrestabes Medan tersebut masih di pihaknya.
“Laporan proses pidananya masih berproses,” ujarnya, Senin (3/2/25).
Sebelumnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza Pahlevi mengatakan, dalam putusan kode etik yang dikeluarkan oleh Bid Propam Polda Sumut, sebanyak 3 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu dijatuhkan hukuman PTDH, selebihnya dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.
“Hasil sidangnya, 3 di-PTDH dan yang lainnya hukuman demosi selama 4 tahun dan ada yang 6 tahun,” ujar Reza.
Adapun salah satu personel yang dijatuhi hukuman PTDH yakni Ipda Dachi dan dua personel lainnya. “Iya Ipda Dachi, saya lupa nama-namanya. Yang ingat Ipda Dachi, karena saya sedang rapat,” sebutnya.
Diketahui, 7 personel Polrestabes Medan diduga menjadi dalang dalam kematian Budianto Sitepu, pada akhir Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini, ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Biro Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Yanma) Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik, namun hasilnya belum diketahui seperti apa. (*)
Editor : william