Polsek Patumbak Ringkus Tiga Maling Kereta

Kriminal8 views

AMANKAN: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH saat menginterogasi tersangka.

MEDAN – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara (Sumut) amankan tiga pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Korban yang warga Jl. SM Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 19.30 wib memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan stang terkunci.

Kemudian dua pelaku DPN ,29, warga Jl.Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan WLA ,25, warga Jl.Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marindal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Namun saat itu korban mendengar aksi pelaku yang langsung berteriak maling..maling..maling. Namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor curiannya.

Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi.

Mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak jauh dari lokasi kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari kedua pelaku diamankan satu buah kunci T dan satu sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih milik korban.

Selanjutnya pada Senin (03/2/2025) sekitar pukul 22.00 wib terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku AS ,24, warga Jl.Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung mencuri sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci.

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan pelaku.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Team Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar S.H,M.H pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 wib diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua laporan polisi adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan,” ujar Kapolsek Patumbak.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara. (*)

Penulis : William

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *