Modus Tukang Botot, Maling Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Berita9 views

Tersangka

SERGAI – Sat Reskrim Polres Sergai menangkap pembongkar rumah Sischa Shelly Ovita Lubis, (24), warga Jalan Jend. Sudirman Link. II Kel. Bunut Barat Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan pada Jumat (21/02/25).

Korban melaporkan pembongkaran rumahnya ke Polres Sergai di Perumahan Regident Firdaus Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/33/I/2025/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 Januari 2025.

Pembongkaran rumah korban terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka MA alias S (19), warga Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu buah laptop merk ASUS Vivo book warna silver, satu buah tas Laptop merk ASUS warna Hitam. Total kerugian korban Rp.60 juta.

Setelah menerima laporan pengaduan, Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ada yang dicurigai. Dan Rabu (19/2/2025) sekira pukul 22.30 wib, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady S.Tr.K, menangkap MA als S di rumah orangtuanya di Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab.Sergai.

Selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan tersangka MA als S.

“Sat Reskrim Polres Sergai sedang melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku An. alias W,” ujarnya.

Tambah Iptu Zulfan, komplotan pencuri tersebut sudah dua kali melakukan pencurian di daerah Sei Rampah dengan berpura-pura mencari barang-barang bekas (botot) dan mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal kerja oleh penghuninya. (*)

Penulis : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *