DITEMBAK: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH saat memberikan keterangan pada wartawan.
PATUMBAK – Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial WP warga Jalan SM Raja Gg Martoba I Kel.Timbang Deli Kec Medan Amplas.
Tersangka ditangkap atas laporan pengaduan seorang ibu rumah tangga ke Polsek Patumbak karena rumahnya dimasuki maling di Jl.Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kel.Amplas Kec.Medan Amplas pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 04.15 wib.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda motor.
Mendapat laporan pengaduan, tim URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di daerah Keramat Kuda Jermal.
“Namun saat hendak diamankan pada Sabtu (07/3/2025) sekitar pukul 02.00 wib, pelaku berusaha memberikan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH,MH.
Pelaku kemudian diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan atas luka tembak di kakinya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti kunci T, jam tangan dan uang sisa penjualan sepeda motor Rp.125 ribu.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali. Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kompol Faidir SH,MH. (*)
Penulis : william