Cabjari Pancurbatu gak Mampu Hadirkan yang Nyuruh Teken Dokumen, Eks Pemain U-20 Terisak Sampaikan Pembelaan

Kriminal6 views

SIDANG: Irfan Raditya saat menjalani sidang.

MEDAN – Irfan Raditya, eks pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 di ajang Asean Football Federation (AFF) Cup (Palembang 5-19 Agustus 2005-red), Rabu (12/3/2025) menangis terisak saat menyampaikan nota pembelaan dirinya (pledoi) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Pria 36 tahun itu mengaku sangat menyesal dan meminta maaf. Menyesal dikarenakan mau begitu saja disuruh pria Zin (Yoseph Branzinno Nichollo-red) meneken berkas dokumen belakangan diketahuinya untuk mengikuti lelang pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Saya nenyesal dan minta maaf kepada seluruh pihak dikarenakan tanda tangan saya atas perintah atasan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp365 juta,” katanya sembari mengusap air mata di pipinya.

Mantan pemain PSDS Deliserdang itu juga mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari proyek tersebut. Hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasannya.

“Tapi satu hal yang pasti, saya tidak pernah menerima keuntungannya sedikit pun dari proyek tersebut. Demi Allah saya bersumpah, semua tanda tangan yang saya lakukan atas dasar perintah atasan tanpa saya tahu konsekuensinya,” ujarnya.

Justru sebaliknya. Terdakwa sangat mencintai negeri ini. Hal itu dibuktikan dengan cara dirinya menjadi pemain sepak bola profesional.

“Apabila saya dibilang merugikan negara, saya memohon maaf, Yang Mulia. Saya terlalu mencintai negara ini, Yang Mulia. Sejak 18 tahun saya telah berjuang untuk negara ini. Saya teteskan air mata, keringat, dan darah untuk negeri ini,” tuturnya.

Selain itu, Irfan pun rela mengorbankan jiwa serta raganya demi mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Dia juga bercerita bahwa dirinya pernah mengalami patah tulang saat bermain sepak bola untuk Indonesia.

Karena di penjara, Irfan sudah lama tidak bertemu dengan istri dan tiga orang anaknya yang berada di Jakarta. Ia mengaku sangat rindu dengan istri serta anak-anak yang tanpa nafkah darinya dan belum pernah bertemu dengan mereka dikarenakan jarak dan biaya.

Nyenyak

Sedangkan orang-orang yang menerima keuntungan dari proyek ini bisa tidur nyenyak di atas kasur yang empuk, tersenyum setiap hari dan bercengkrama dengan anak serta istrinya setelah selesai tanggung jawabnya membayar kerugian keuangan negara.

“Apakah ini adil untuk saya? Saya hanya meminta keadilan, saya hanya meminta pertolongan, dan meminta belas kasih kepada majelis hakim yang mulia untuk meringankan hukuman Saya,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar.

Mantan pemain Arema Malang (sekarang Arema FC) itu pun mengaku hanyalah orang yang ‘ditumbalkan’ oleh segelintir orang untuk diproses hukum.

1,5 Tahun

Sementara pekan lalu, Irfan Raditya berprofesi sebagai ojek online (ojol) karena desakan ekonomi, dituntut agar diganjar 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cabjari

Sementara dalam persidangan berkas terpisah juga di Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Dr Zainul Fuad MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kawan-kawan (dkk), Irfan Raditya telah dihadirkan sebagai saksi.

Hakim ketua Nani Sukmawati, kedua hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik beberapa kali tampak saling pandang. Bagaimana bisa Irfan Raditya berprofesi sebagai ojek online alias ojol selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Qasrina?

“Apa iya seorang ojol jadi wadir perusahaan? Yang cuma terima upah Rp600 ribu per bulan kalian jadikan tersangka?

Janganlah kami di sini macam dibodoh-bodohi. Yang lain itu seharusnya dijadikan tersangka juga,” cecar As’ad kepada JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu.

Di bagian lain hakim As’ad juga memerintahkan JPU agar menghadirkan orang bernama Yoseph Branzinno Nichollo (Zin). Namun faktanya, pria Zin gak kunjung mampu dihadirkan di persidangan. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *