Pengakuan Tersangka, Mr X Dianiaya Hingga Tewas di Sampali karena Mencuri Jemuran

Kriminal16 views

DITANGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang saat menunjukkan barang bukti.

MEDAN – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung meringkus 4 tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pria tanpa identitas (Mr X) terduga pelaku pencurian jemuran kain di Jalan Pondok Rowo Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

Keempat pelaku masing-masing berinisial Su (32), HA (32), MR (24) dan RD (31) keempatnya warga Jalan Mahoni Dusun VI Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (13/3) sore mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal pada Selasa (11/3) siang petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ditemukan mayat pria di Jalan Pondok Rowo Desa Sampali.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati sosok mayat pria tanpa identitas di dalam semak-semak. Selanjutnya Tim Inafis melakukan identifikasi terhadap mayat korban. Selanjutnya mayat tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bayu.

Lanjutnya, dari keterangan warga dan saksi-saksi, peristiwa penganiayaan terhadap Mr X itu terjadi pada Senin (10/3) pagi. Saat itu korban diduga mencuri jemuran kain. Namun dipergoki oleh Su, pelaku lainnya dan sejumlah warga, kemudian menganiayanya hingga tewas.

“Usai memintai keterangan saksi-saksi, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Medan Tembung langsung melakukan penyelidikan. Petugas gabungan berhasil mengamankan Su. Saat menginterogasi, Su mengaku saat itu dia dia memergoki korban sedang mencuri jemuran miliknya. Su langsung menangkapnya dan dia berteriak agar warga lainnya membantunya. Selanjutnya pelaku dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan dari pengakuan Su, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 3 pelaku lainnya, HA, MR dan RD. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku menganiaya korban karena di tempat mereka sering kehilangan barang. Korban tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan,” jelasnya.

Dilanjutkan Bayu, tak tertutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya yang turut serta menganiaya korban hingga tewas, hingga kini masih dikejar petugas. Karena petugas mengamankan pakaian korban, Kasat juga mengimbau keluarga yang mengenal korban agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau ke Polrestabes Medan. Korban belum teridentifikasi dan masih di RS Bhayangkara Medan.

“Atas perbuatannya yang secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *