DEMO: Puluhan mahasiswa saat demo di depan Polrestabes Medan.
MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) unjukrasa di depan Polrestabes Medan, Jl. HM Said Medan pada Kamis (13/3).
Mereka meminta polisi memeriksa Direktur PT MAS yang Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini karena perusahaan tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha menjalankan pabrik peleburan besi.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba memasuki Polrestabes Medan untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes.
“Kami mendesak Kapolrestabes Medan untuk memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS karena diduga melakukan penyelewengan perizinan dan mendirikan pabrik di tanah ilegal,” teriak Rapi Lamnur Siregar, koordinator aksi.
AMCTA juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT MAS, yang diduga mencemari lingkungan tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (APL).
Selain itu, mereka menuding perusahaan telah melakukan manipulasi data serta menggelapkan pajak daerah sejak beroperasi pada 2021.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, PT MAS diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, AMDAL, serta izin lingkungan lainnya. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar,” tambah Rapi didampingi tim investigasi AMCTA.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri setelah pernyataan mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (ril)