Pengeroyok Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Kriminal6 views

TANGKAP : Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu saat memberikan keterangan.

MEDAN – Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap tiga pelaku pengeroyokan karyawan warung kopi (warkop) Jaya, Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan itu viral di media sosial (Medsos) dan stasiun televisi nasional.

“Menindaklanjuti berita viral tentang penganiayaan secara bersama-sama di Warkop Jaya, Jalan Muchtar Basri, kita langsung amankan tiga pelaku, ” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (9/4/2025).

“Mereka adalah, YM, ZA dan AF. Ketiga pelaku ini merupakan juru parkir (Jukir) di sekitar warkop tempat korban Arif bekerja,” Briston menambahkan.

Penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada, 3 April 2025. Pada saat itu, tersangka AF meminjam piring dan gelas kepada korban Arif dengan maksud tujuan ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran warkop yang tak jauh dari Kampus UMSU.

Pada saat itu korban tidak memberi pinjam, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian. Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama tukang parkir lain ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak. Tak lama kemudian, kasus tersebut viral.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial YM saat sedang berada di kos-kosan nya pada pukul 03.00 WIB.

Setekah mengamankan tersangka YM, personel Reskrim Polsek Medan Yimur kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF, pada 8 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ” papar Briston.

Terhadap para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *