HADIR: Terdakwa Nina Wati duduk saat menghadiri sidang, Rabu 9 April 2025.
MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4/2025).
Terdawa Nina Wati hadir tampak duduk di kursi pesakitan dihadapan Majelis Hakim diantaranya David SH, Hendrawan SH dan Erwinson SH. dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa atau pemeriksaan saksi a de charge.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara selalu diliput oleh puluhan wartawan jika persidangan di gelar PN.
“Banyak oknum pejabat yang jadi korban dari terdakwa ini namun tidak berani melapor karena akan berpengaruh kepada jabatannya,” kata seorang pengunjung sidang.
Ada beberapa hal yang ganjil dalam persidangan kali ini. Sejumlah pria tampak berdiri persisi (berbaris) di depan pintu ruang sidang hingga menghalangi pengunjung dan wartawan yang ingin meliput dan melihat jalannya persidangan.
Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto.
Disebutkan, sebelumnya Ninawati terus mangkir dari jadwal persidangan dengan alasan sakit.
JPU Martin Pardede SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan.
Nama Nina Wati menjadi perhatian publik setelah seorang pengusaha kilang padi warga Serdang Bedagai, Afnir alias Menir melaporkan penipuan Rp.1,8 miliar untuk memasukkan anaknya menjadi casis Akpol tahun lalu.
Atas laporan Afnir ke Polda Sumatera Utara, Nina Wati yang kerap dipanggil Bunda Nina itu akhirnya ditangkap pada 21 Maret 2024 lalu, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.
Dalam proses perjalanan kasus ini, ternyata membuat banyak warga yang juga menjadi korban penipuan, menjadi berani bersuara dan kembali melaporkan Nina Wati. Sedikitnya ada 6 laporan warga lain dengan terlapor Nina Wati.
Puncaknya, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025) lalu dan menuntut Polisi menangkap Nina Wati karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana calon siswa TNI serta kejahatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bahkan, hingga proses persidangan berlangsung, Poldasu kembali menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Riadi dengan terlapor Nina Wati alias Nina Percut.
Pelapornya, Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 325 juta dengan modus masuk Bintara TNI AD sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sehingga besar kemungkinan Nina Wati akan bebas tampung (Bestam).
Sidang perdana terdakwa Nina Wati digelar, Selasa 24 September 2024 di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp dengan majelis hakim Randi H Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe. (*/wil)