Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Kriminal8 views

VONIS: Ayah tiri yang menyetubuhi anak tiri divonis 17 tahun penjara.

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) memvonis hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46) yang merupakan ayah tiri si anak korban.

Terdakwa terbukti menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak anak korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (10/4) di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika anak korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan ahli. Anak korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuatnya sulit untuk berkomunikasi.

Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi anak korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui ibu anak korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar.

“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (ril/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *