Curas Bersenjata dan Pencabulan Anak Diringkus di Sergai

Kriminal13 views

AMANKAN: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangan didampingi Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang, S.H., MH.

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata di areal Perkebunan PT Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kabupaten Sergai yang terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu korban, M (58), hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Pelaku menghadang korban, membacoknya dengan parang, dan berusaha merampas sepeda motor korban. Namun korban melakukan perlawanan hingga berhasil merebut parang pelaku.

Pelaku juga mengeluarkan senjata api (senpi) dan mengancam korban, namun kembali digagalkan oleh korban yang berhasil merebut senjata tersebut. Pelaku pun melarikan diri dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dolok Masihul.

Pelaku diketahui bernama IB alias Ilul (58), seorang residivis yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul pada Selasa malam (8/4/2025) di areal perkebunan Tebing Tinggi.

Saat akan ditangkap, pelaku melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan sepeda motor milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, mengatakan pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. Laporan pencabulan tersebut sudah diterima sejak Februari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka ditahan dan diproses atas dua perkara, yaitu pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan senjata tajam, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik juga masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan pelaku. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *