Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan
MEDAN – Periode Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 164 tersangka bandar dan pengedar narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan Selasa (22/4) mengatakan dari 164 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.
“Adapu barang bukti yang kita sita dari para tersangka diantaranya sabu seberat 46.264,13 gram, ekstasi sebanyak 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 gram, ketamin sebanyak 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir,” ungkap Kasatres Narkoba.
Para tersangka sambung Thommy, sebagian yang sudah divonis hakim dan ditahan di Rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan dan Satres Narkoba.
“Saya meminta peranserta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi-informasi kepada kita. Baik itu memberikan informasi secara lansung ke nomor 110, pasti segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (*/wil)