Maling Pagar Rumah Ditembak Polsek Medan Area

Kriminal4 views

Maling yang ditembak

MEDAN – Tersangka pencurian bongkar rumah di Jalan Denai tepatnya di Anugerah Loundry Kelurahan Tegal Sari ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pelaku adalah laki- laki bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah Kelurahan Komat I Kecamatan Medan Area, yang merupakan residivis curanmor tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH,MH kepada wartawan Jumat (24/4/2025).

Ia menjelaskan kronologis kejadiannya,
pada Minggu ( 23/3/2025) sekira pukul 10..00 WIB, korban/pelapor mendapat laporan dari saksi an. Maya Sibarani bahwa tangga yang terbuat dari besi padat di lantai III dan IV toko tersebut sudah hilang dan 1 buah pintu besi di lantai 5 yang terbuat dari besi juga hilang.

Selanjutnya pada sore harinya korban datang ke TKP melihat dan ternyata benar tangga dan pintu di toko tersebut sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban Delta Kristina membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 267/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT tanggal 02 April 2025.

“Korban ditaksir mengalami kerugian ditaksir pintu besi, tangga besi senilai Rp 15 Juta Rupiah,” ujar Iptu Dian.

Mendapat laporan pengaduan, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan pencarian dan melihat pelaku di Jalan Sutrisno Medan tepatnya di kantor Pegadaian sedang berdiri.

Pelaku Windi Lesmana alias Windi akhirnya ditangkap. Dari pengakuan tersangka, ia berhasil mencuri

Dimana pelaku menerangkan dan mengakui melakukan pencurian dengan cara menggergaji tangga besi serta merusak baut pintu besi dimaksud.

Namun saat dibawa untuk mencari barang bukti, tersangka melawan sehingga diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki kanannya.

“Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 1 buah Gergaji besi warna kuning/ karat yang dipakai pelaku pada saat kejadian/ aksi pencurian, 1 buah baju kaos berkerah warna abu abu yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksi pencurian, 1 buah celana panjang sport warna hitam,” lanjutnya..

Setelah dilakukan perwatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka dibawa ke Polsek Medan Area guna sidik lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : wiliam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *