AMANKAN: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH (kiri) saat mengamankan tersangka.
MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (24/4) sore.
Dalam penggerebekan, itu petugas meringkus seorang bandar narkoba berinisial RM (28). Dari tangan tersangka turut disita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4) mengatakan GSN itu dilakukan atas tindaklanjut dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gang Nasional sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba.
“Atas informasi tersebut saya bersama anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkoba di lokasi berinisial RM dan ciri-cirinya sudah kita ketahui,” ujarnya.
AKBP Thommy menambahkan, dia dan anggotanya langsung melakukan penggerebekan di sejumlah barak narkoba di lokasi. Namun RM yang menjadi target operasi (TO) petugas langsung kabur bersama para pecandu sabu melalui rumah warga sehingga dilakukan pengejaran.
“Saat keluar dari rumah warga, anggota berhasil menangkapnya karena lokasi sudah kita kepung. Dari tangan tersangka disita sejumlah paket sabu dan pil ekstacy. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara tahun lalu. Tersangka berikut barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kasatres Narkoba.
Tak jauh dari lokasi sambungnya, personel Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap seorang pengguna narkoba yang melompat ke sungai yang cukup deras.
“Dengan bersusah payah berenang di aliran sungai yang cukup deras, akhirnya anggota saya berhasil menciduk pemakai narkoba tersebut dan kemudian digiring ke darat. Barak-barak narkoba di lokasi langsung kita rubuhkan. Aementara para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Editor : william