SITA : Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar melakukan konferensi Pers, Jum’at (25/4) di Simangambat.
MEDAN – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare (Ha) milik keluarga almarhum DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejagung memastikan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan.
Menurut dia, tim Satgas PKH pada Jumat (25/4/2025), mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara. “Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie.
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
DL Sitorus pun dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Pun hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.
Sita eksekusi dan penguasaan total 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Pertama seluas 23.000ha yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas.
Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub.
DITUNJUK
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola lahan sawit seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda.
” Baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerisme Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk pembukaannya nanti melalui Agrinas,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar kepada mereka, Jum’at (25/4) di Simangambat usai eksekusi sekaligus eksekusi dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah disaksikan Kepala BPKP, Kasum TNI, Dirjen Planologi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,
Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara Reski Basyah Harahap dan Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto dan lainnya
Ditunjuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut guna memastikan keinginan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Dimana lahan yang sebelumnya dikuasai keluargs DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas. (*/in/wil)