AMANKAN: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar amankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte.
MEDAN – Sempat divonis lepas PN Rantau Prapat, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Senin (28/4/2025) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, terpidana perkara penipuan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). “Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Diamankan di rumahnya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Adre.
Putusan PN Rantauprapat Nomor: 1079/Pid.B/2023/PN Rap tanggal 5 Maret 2024 dengan amar putusan lepas dari tuntutan sementara.
Di tingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan, terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi perkaranya, Sabtu (8/10/2022) di Jalan PT Herfinta Farm and Plantation (HFP), Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Hadly Hasyim Masyhuri Munte melakukan penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp100 juta terhdap korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Modusnya, dengan cara mengaku sebagai perwakilan PT HFP dan ingin menjalin kerjasama dengan korban dalam suplier/pemasok buah kelapa sawit pada PT KIP (Herfinta Group).
Terpidana ketika itu meminta uang jaminan untuk kerjasama tersebut sebesar Rp100 juta. Namun sering berjalannya waktu ternyata apa yang diiming-imingkan oleh Hadly Hasyim Masyhuri, tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan tersangka, lanjutnya korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Perkaranya kemudian diproses penyidik pada Polsek Kampung Rakyat.
“DPO terpidana telah diserahkan ke JPU dari Kejari Labusel untuk selanjutnya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menjalani hukumannya,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu. (*/wil)