Sudah Hampir Setahun Disuruh Bongkar, Pemilik Bangunan di Medan Timur tak Menggubris

Berita16 views

DISOAL: Bangunan ruko di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur yang disoal warga.

MEDAN – Pemilik bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perbatasan No. 50 Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur dinilai kebal hukum.

Pasalnya walau sudah disurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, namun pemilik bangunan tetap melanjutkan pembangunan.

Dalam suratnya pada 21 Juli 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan meminta pemilik bangunan menghentikan pekerjaan dan membongkar sendiri bangunan yang ditujukan kepada pemilik/ penanggung jawab bangunan.

Dan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan perihal penyampaian data hasil monitoring dan evaluasi.

Namun sudah hampir setahun penindakan tak kunjung dilakukan Satpol PP.

Salah seorang warga yang menjadi korban akibat pembangunan ruko tersebut yakni Hanna Risma Hutabarat warga Jln. Setia Jadi Gang Keluarga.

Akibat bangunan tersebut atapnya rusak dan rumah sering banjir. “Seng rumah saya rusak dan di musim hujan, rumahku kebanjiran,” ujar Risma kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Risma mengakui sudah beberapa kali menjumpai Satpol PP, namun selalu berjanji akan melakukan pembongkaran.

“Satu bangunan persisnya samping rumahku sudah pernah disegel, tapi tak lama kemudian pembangunan dilanjutkan,” terangnya.

Risma menjelaskan, bahwa izin PBG ruko tersebut hanya 3 namun yang dibangun menjadi empat.

“Ijin PBG nya hanya tiga, tapi yang dibangun empat unit. Namun Satpol PP tak berkutik untuk membongkarnya,” terangnya.

Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, SSTP, M.A.P yang dikonfirmasi melalui WA belum membalas.

Amatan wartawan, pembangunan ruko tersebut terus berlangsung tanpa ada ada rasa takut pemilknya. (*)

Penulis : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *