BONGKAR: Proses pembongkaran rumah makan di Sergai yang berdiri di atas lahan PTPN IV.
SERGAI – Sebuah restoran yang sudah berusia 23 tahun di Serdang Bedagai (Sergai) yang berdiri di atas lahan PTPN IV Regional II dibongkar.
Melalui Tim Jurusita PN Sei Rampah, PTPN mengamankan aset berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (8/5/2025).
“Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan pengadilan inkrah. Pengosongan berlangsung lancar disaksikan sejumlah pihak yang bersangkutan,” ujar Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah.
Rumah makan tersebut diketahui menyewa dari salah satu koperasi karyawan tanpa izin perusahaan. Kerugian dari tindakan itu mencapai sekitar Rp 17 miliar. Rahmad menuturkan perkara ini bermula pada tahun 2001 .
Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.
“Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga,” ujarnya.
Rahmad mengatakan bahwa pihak direksi menyetujui permohonan itu. Pihak perusahaan menilai permohonan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan unit usaha PTPN IV, namun bukannya menggunakan lahan tersebut untuk koperasi, lahan itu justru disewakan kepada pihak luar. (*/wil)