3 Tersangka Spesialis Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Kriminal4 views

DITEMBAK: Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN – Polsek Sunggal kembali menangkap spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Melawan saat diamankan, Tiga tersangkap ditembak petugas.

Hal ini diungkapkan langsung Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba S.H.M.H dan Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).

AKBP Rudi Silaen, mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada 07 Mei 2025.

” Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, Ketiga Tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranya Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (18).

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan specialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

” Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

Pihak kepolian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orangtua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.

“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP Rudi Silaen.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam Dengan No. Pol : 2355 AKF,  satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat,  satu buah kunci L ,  satu buah mata kunci, satu potong jaket warna abu-abu,  satu potong kaos warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363
Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *