Kejari Taput Tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama, Yang Lain Menyusul

Kriminal9 views

TAHAN : Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala (tengah).

MEDAN – Setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) selaku Kasubbag Program dan Keuangan, giliran pria berinisial HR dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

Hal itu dibenarkan Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mangasitua Sikanjuntak, Kamis malam (15/5/2025).

Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP) tersebut diduga kuat turut terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan internet service provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

“Diamankan tim Pidsus sekira pukul 18.00 WIB tadi. Perusahaan yang dipimpin tersangka HR merupakan salah satu penyedia layanan internet untuk pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput.

Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” kata Mangasitua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAPidana dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Pria 37 tahun itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh tim penyidik dikoordinir Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Roi Baringin Tambunan.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025,” sambungnya.

Akibat perbuatan Tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut.

“Tersangka lainnya mungkin masih akan ada lagi, bang. Karena masih ada fakta-fakta baru yang timbul di persidangan,” timpalnya menjawab Metro-Online.

Penuntutan

Sedangkan mantan Kepala Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar juga selaku staf dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih dulu diproses, sedang memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,8 miliar. Dengan rincian, di TA 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan TA 2021 (Rp1.822.543.537). (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *