TINDAK: Petugas saat menindak bus AKDP.
MEDAN – Sejumlah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dirazia Sat Lantas Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, Minggu (18/5/2025). Pasalnya, keberadaan bus tersebut tidak sesuai tempatnya yang dapat mengakibatkan timbulnya kemacetan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, belasan bus terpaksa diberi surat tilang. Seluruh sopir yang mendapat surat tilang melanggar pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya, Senin (19/5/2025).
Dilanjutkannya, penindakan dan penegakan hukum terhadap bus-bus yang mangkal tidak sesuai tempatnya akan rutin dilakukan, terkhusus di akhir pekan.
“Ini setiap akhir pekan kita lakukan. Karena kita tau setiap akhir pekan arus lalu lintas menuju Berastagi padat,” tuturnya.
Saat razia, Parwita pun mengimbau agar perusahaan bus maupun para sopir tidak lagi mencari penumpang di kawasan yang dilarang tersebut.
“Ikuti rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain dan menciptakan arus lalu lintas yang tertib,” ujarnya. (*)
Editor : william