BiNJAI – Kabid Aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, Amru Harahap bohongi warga untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan sampai saat ini, Amru Harahap belum juga mengembalikan uang korban Edy sebesar Rp35 juta.
Kejadian itu berawal pada tahun 2023 lalu, Edy yang hendak membangun rumah di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang. Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada seorang wanita mengenalnya kepada Amru Harahap yang mengaku dekat dengan pejabat di Kabupaten Deli Serdang.
Singkat cerita, mereka pun ketemu dengan Amru. Nah disana, Pegawai Negeri Sipil Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu. Namun, harus mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta.
Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan Amru tak kunjung siap. Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun Amru hanya memberikan Rp110 juta, dan sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.
Hingga 2 tahun lamanya hingga saat ini, Amru tak kunjung mengembalikan uang korban.
Saat dikonfirmasi Amru Harahap, berjanji akan mengembalikan uang tersebut. “Saya sudah bayar berangsur angsur dan sisanya menyusul,” ucapnya melalui pesan whatsapp. (*)
Penulis : wiliam