DITUNTUT: Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala saat sidang.
MEDAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala, Rabu (21/5/2025) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah), selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput David Tambunan dan Budi Sitorus menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya kedua rekanan pengadaan Internet Service Provider (ISP) yaitu PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara (ICP Sumbagut) dan PT Mitra Visioner Pratama (MVP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar terkait kegiatan Pengadaan Belanja (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Dengan demikian, keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Terdakwa Polmudi Sagala menyetujui sejumlah tagihan perbaikan fiktif yang diajukan PT ICP Sumbagut.
Sedangkan rekanan lainnya, PT MVP ternyata tidak memiliki izin jasa akses jaringan internet di Kabupaten Taput sebagaimana Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 005/TEL.02/2017.
Adi Saputro selaku General Manager (GM) PT Mitra Visioner Solusindo melakukan kerjasama dengan Widi Kristiawan selaku General Manager PT ICP Regional Pekanbaru dalam hal penyewaan jaringan IP VPN guna memenuhi pesanan Dinas Kominfo Kabupaten Taput.
Padahal dalam Surat Perintah Kerja (SPK), pekerjaan dimaksud tidak diperbolehkan disubkan kepada pihak lain.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar melanjutkan persidangan, Rabu pekan depan (28/5/2025) untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan disebutkan, dinas yang dipimpin Polmudi Sagala menyelenggarakan kegiatan Pengadaan Belanja Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 202 untuk kebutuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor camat.
Meskipun dilakukan dengan menggunakan metode pengadaan barang atau jasa secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem E-Katalog, namun kedua terdakwa lebih dulu memilih pihak penyedia yang akan mengerjakan kegiatan tersebut.
Yakni PT ICP Sumbagut dan PT MVP. Tanpa melakukan perencanaan, Polmudi Sagala ‘nekat’ menyelenggarakan kegiatan, sebagaimana nilai pagu yang ada. Hanya fokus nilai pekerjaan sesuai pagu yang ada.
Janson Hengky Marlinton Sitorus, selaku sales yang mewakili PT ICP Sumbagut juga beberapa kali menemui Polmudi Sagala di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Taput di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tarutung. (*/wil)