Tersangka
MEDAN – Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RSS (19) warga Jalan Tempuling Gang Darusalam, Kecamatan Medan Tembung, yang juga residivis kasus pembunuhan, Jumat (23/5) pagi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di areal Universitas Darma Agung Jalan DR TD Pardede Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Kamis (22/5) malam korban Novembri Aman Purba (23) warga Dusun I Desa Sibaganding, Kecamatan Bagun Purba, Deliserdang yang berdomisili di Jalan AH Nasution Gabg Jaya, Kecamatan Medan Johor memarkirkan sepeda motor Honda CB150 warna merah BK 4073 MBM di parkiran dekat pos satpam Universitas Darma agung dengan posisi stang terkunci,” ujarnya.
Poltak melanjutkan, setelah itu korban masuk ke dalam asrama putra untuk menginap. Jumat sekira pukul 05.20 WIB, Surya yang berprofesi sebagai penjaga malam di lokasi mendengar ada suara berisik yang berasal dari parkiran. Saat di cek, Surya melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor korban ke arah luar kampus.
“Penjaga malam itu dengan spontan berteriak maling sembari memangil teman-temannya. Pelaku kemudian dikejar dan berhasil ditangkap. Sementara rekan pelaku yang menunggu di luar langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor jenis Matik warna abu-abu,” jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, warga yang tadi mendengar teriakan maling langsung memadati lokasi dan menghakimi pelaku hingga babak belur. Saat diinterogasi, pelaku mengaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T yang dibawanya. Di saat bersamaan personel Opsenal Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli tak jauh dari lokasi kejadian datang karena melihat adanya kerumunan warga.
“Selanjutnya pelaku yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana itu berikut barang bukti sepeda motor korban dan kunci T digelandang ke Mako guna proses selanjutnya. Sedangkan korban sudah membuat laporan ke Polsek. Untuk rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih kita kejar,” katanya dengan tegas.
Diungkapkan Iptu Poltak, pelaku RSS merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar dari penjara.
“Pelaku pernah ditangkap pada 2020 lalu karena melakukan pembunuhan di daerah Kabupaten Deliserdang. RSS ditahan di Lapas Anak Lubukpakam dan dipenjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Editor : william