Kedua pelaku.
MEDAN – Personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria dan wanita sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku yakni Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar).
“Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti yakni tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan Senin (26/2025).
Tambah Aruan, keduanya ditangkap pada Sabtu (17/5/2025).
Ika ditangkap di depan kamar Hotel Dwi Putra dan disita barang bukti berupa dua plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.
Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada Sabtu (17/5/2025) pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra.
Dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan.
“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun ” tambah Kasat. (*)
Editor : william