Oknum Wartawati Diduga Ancam dan Peras Pedagang Kosmetik

Kriminal7 views

JAKARTA – Profesi Pers kembali tercoreng oleh beberapa oknum yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk melakukan pelanggaran hukum.

Komplotan diduga pelaku pemerasan berkedok pers ini dikomandoi oleh seorang wanita berinisial SR asal Jawa Tengah dan berdomisili di Bandung.

Menurut salah satu narasumber yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (25/05/2025) pagi, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, SR mendatangi toko kosmetik di Bandung bersama beberapa rekannya.

Kala itu dia tak segan-segan meminta kerja sama dengan pedagang. Jika keinginnnya tak diberikan menurut pedagang, SR mengancam akan memberitakan toko kosmetik yang ada tersebut. Mirisnya, SR bersama komplotan nya bagaikan aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap para pekerja toko.

“Kejam Kali kakak ini, kalau tidak diberikan apa yang diinginkan, dia (SR-red) ancam akan diberitakan, setelah diberi uang malah ditangkap nya pekerja,” kata seorang narasumber.

Sebelum terjadi penangkapan, SR wanita dengan mengenakan hijab dan dengan poros wajah bersahaja, menerima sejumlah uang yang diberikan oleh penjaga toko kosmetik melalui transferan ke rekening SR.

Forum Wartawan Polri Zulkifli, S.H., M.H., mengecam dan angkat suara soal oknum tersebut yang diduga telah mencoreng citra Jurnalis di seluruh Indonesia.

“Miris memang saat ini, dimana banyak yang mengaku wartawan namun tidak paham akan tugas Jurnalistik dan media yang tidak lolos verifikasi Dewan Pers, sehingga dimanfaatkan oknum-oknum yang mengaku wartawan. Mari kita ingat bersama bahwa tugas wartawan di dasari UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana seluruh wartawan harus patuh dan profesional dalam bertindak, bukan sebaliknya,” terang Zul.

Ketua Forum Wartawan Polri ini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindak tegas oknum-oknum premanisme yang berkedok Wartawan di Bandung Provinsi Jawa Barat.

Forum Wartawan Polri akan melaporkan media online yang bersangkutan ke Dewan Pers bertujuan untuk dilakukan tindakan tegas oleh Dewan Pers Sesuai aturan hukum yang berlaku tentang UU Pers.

Menanggapi hal tersebut, SR ketika di konfirmasi awak media ini pada Minggu (25/05/2025), melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08122390xxxx enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *