Godol Akhirnya Ditangkap

Kriminal3 views

DITANGKAP: Edy Suranta Gurusinga alias Godol (no. 2 dari kiri) saat diamankan.

MEDAN – Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol berhasil ditangkap Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.

Godol sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025

Sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 (satu) tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali, namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Mangkirnya terdakwa setelah tiga kali dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam Daftar Pencarian aorang (DPO).

Dan selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan Rapat Pengamanan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada hari 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Dan Rabu (25/8/5/2025) sekira pukul 13.30 wib, Godol yang sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan Tim Gabungan untuk selanjutnya dieksekusi.

Sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan, namun hal ini dapat diminimalisir dan Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan.

Pukul 16.30 WIB, Godol sampai di Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting S.H. (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *