Kapolrestabes Medan Raih Gelar Doktor

Berita2 views

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum.

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum meraih gelar Doktor Ilmu Administrasi setelah menjalani ujian terbuka Program Doktor Ilmu Administrasi di FIA-Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025).

Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengangkat disertasi berjudul “Collaborative Governance Dalam Perlindungan Anak Berhadapan Hukum (ABH)” dengan studi kasus di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hasil penetapan nilai yang dilakukan para penguji yang dibacakan pimpinan ujian Dr. Imam Hanafi., MM., M.Si. bahwa Kombes Pol Gidion dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Doktor Bidang Ilmu Administrasi.

Dalam pertanggungjawaban ilmiahnya, Kombes Dr Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa indeks perlindungan anak di Indonesia mengalami penurunan khususnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Hal itu menjadi sinyal kuat perlunya kolaborasi dan koordinasi antar lembaga-lembaga perlindungan anak seperti, Polri, PPPA, KPAI, BAPAS, Kejaksaan, Komnas perlindungan Anak, dan lain-lain.

“Kondisi yang memperihatinkan terhadap ruang anak di Indonesia yang kemudian mendapat predikat 10 besar negara kekerasan terhadap anak, dikuatkan dengan data KPAI tentang indeks perlindungan anak yang mengalami penurunan. Hal ini membuat kami membuat penelitian dari konteks collaborative governance,” kata Kombes Pol Dr Gidion dalam paparan sidangnya di hadapan promotor dan dosen penguji, Rabu (28/5/2025).

Ia menuturkan, pendekatan tradisional saat ini sudah tidak cukup. Oleh karena itu perlunya collaborative governance yang memiliki prinsip menyatukan pemerintah, swasta, unsur masyarakat sipil, dan internasional dan model greenwood (2021). Dari situlah lahir governance theory dan policing theory.

“Maka hasilnya kolaborasi lebih berdampak dan lebih terlembagakan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, collaborative Governance dalam perlindungan anak berhadapan hukum (ABH) akan berjalan dengan baik apabila setiap stakeholder yang berkepentingan melakukan assesment, design dan organization.

“Apabila dilakukan seharusnya dapat mengidentifikasikan adanya public purpose disertai kepatuhan dan berkelanjutan atas dokumen kerjasama, komunikasi dan tata kelola informasi yang baik,” kata Kombes Pol Dr Gidion.

Ia mencontohkan collaborative governance saat menemukan sebuah kasus anak yang cukup memperihatinkan di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Deli Serdang.

“Jadi saya menemukan sebuah kasus, ada anak perempuan di bawah unur yang mengalami pelecehan oleh orang tak dikenal. Namun yang menjadi kendala pada saat itu adalah anak tersebut tidak memilik data administrasi diri dan kependudukan. Bergerak dari sinilah kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk dibuatkan akta lahir dan diberikan nomor kependudukan. Dengan begitu hak-hak anak tersebut dapat terpenuhi baik secara hukum maupun kebutuhan yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengutarakan jika hal-hal yang menyangkut soal collaborative governance perlu kerjasama yang solid dan berkesinambungan dari semua pihak.

“Berangkat dari hal kecil untuk mencapai impian atau cita-cita yang besar,” tukasnya.

Terkait kenakalan remaja yang berhadapan dengan hukum (ABH), Kombes Pol Dr Gidion memberikan apresiasi atas inisiasi beberapa kepala daerah yang mengirimkan anak-anak tersebut di pendidikan penguatan karakter.

“Lulusan Akpol 1996 juga sempat merasakan pendidikan militer meski hanya 3 bulan. Jadi saya merasakan adanya disiplin, kepatuhan, dan rasa kebangsaan di dalamnya. Kami beri apresiasi beberapa kepala daerah yang melakukan penguatan pendidikan karakter anak salah satunya di lembaga pendidikan militer,” ucapnya.

Ujian tersebut yang dipimpin oleh Dr. Imam Hanafi MS.,M.Si dihadiri promotor Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya (Rektor & Dekan), MDA, Ph.D, Dr. Hermawan, S.IP., M.Si, Dr. Yurizal, S.H.,M.H dan tim dosen penguji Prof. Dr. Soesilo Zainal, MS, Dr. Mochammad Rozikin, M.AP, Prof. Dr. Bambang Santoso Haryono, MS, Dr. Endah Setyowati, S.Sos. M.Si, Prof. Dr. P. Israwan Setyoko, MS (eksternal reviewer dan Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M (eksternal reviewer) mengikuti secara daring. (*)

Editor : william

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *