DITANGKAP: Ketiga tersangka narkotika janis sabu.
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi yang dilakukan pada 21 dan 22 Mei 2025, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu Yusnita Sihombing (40), Nasrullah (43) dan Fahrozi (40) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap Yusnita Sihombing, seorang ibu rumah tangga, di Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Yusnita ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.
Petugas menyita barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,76 gram, uang tunai Rp80.000, tiga plastik klip kosong, dan satu dompet yang digenggam tersangka.
Yusnita mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Irfan pada 20 Mei 2025 dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp100.000 per gram untuk kebutuhan pribadi.
Sabu seberat 1,76 gram ini diperkirakan dapat digunakan oleh 18 orang, menunjukkan potensi bahaya yang signifikan bagi masyarakat.
Yusnita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan Irfan sebagai pemasok.
Sehari sebelumnya, pada Rabu 21 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, petugas menangkap Nasrullah (43) di Jalan Medan Binjai Km. 13,5, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran, di mana petugas menyamar sebagai pembeli. Saat Nasrullah akan menyerahkan sabu, petugas langsung mengamankannya.
Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus plastik klip sabu seberat 29,10 gram dan 2 ponsel. Jumlah sabu ini sangat signifikan, diperkirakan dapat digunakan oleh 290 orang, menjadikan kasus ini salah satu penangkapan terbesar dalam operasi kali ini.
Nasrullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati karena jumlah sabu yang disita melebihi batas kepemilikan pribadi.
Dan Kamis, 22 Mei 2025, pukul 20.00 WIB, petugas menangkap Fahrozi (40) di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 18 Mei 2025 bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp50.000 dengan berkata, “Bang, beli lima puluh ribu.”
Saat Fahrozi mengambil sabu dari dompet kecil di kantong celananya, petugas langsung menangkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,49 gram, 1 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai Rp105.000.
Fahrozi mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama dua bulan, membeli barang dari seseorang bernama Marwansyah seharga Rp450.000 dengan keuntungan Rp100.000 jika terjual habis. Sabu seberat 0,49 gram ini diperkirakan dapat digunakan oleh 6 orang.
Fahrozi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Penyidikan terhadap Marwansyah masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)
Penulis : william