Disimpan di Pekuburan, Poldasu Ungkap Ungkap Peredaran Sabu dari Malaysia

Kriminal2 views

Kedua tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Upaya penyelundupan 9 kilogram sabu yang diangkut menggunakan sampan dan sebagian disembunyikan di dalam kuburan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 12.15 WIB, di dua lokasi berbeda.

Dua lokasi dimaksud di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjungbalai dan sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

“Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), seorang nelayan beralamat di Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51), seorang wiraswasta beralamat di Bagan Asahan, Kisaran,” katanya, Jumat (30/5/2025).

Tambah Calvijn bahwa dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu karung goni berisi 7 kg sabu, 2 kg sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam dua kuburan warga di belakang rumah tersangka kedua, 1 unit sampan bermesin dompeng PK26 dan 3 unit handphone.

Kombes Pol Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.

“Tim kemudian berhasil menangkap tersangka AR beserta 7 kg sabu di lokasi pertama, Jembatan Titi Harkat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.

“Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR,” ungkap Calvijn.

Hasil interogasi terhadap tersangka MR mengungkapkan bahwa mereka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta. (*/wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *