BAKAR : Personil Polsek Sunggal saat membakar barak narkoba.
MEDAN – Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E .M.H beserta Personil Polsek Sunggal melaksanakan GSN ( Gerebek Sarang Narkoba ) di Jl Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec Sunggal Deliserdang pada Sabtu (31/05).
Polsek Sunggal mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba. Kemudian Tim melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil menangkap dua tersangka SD ( 38 ) warga Lidah Tanah Sergei dan WW ( 45 ) warga Jl Perwira Kec Medan Sunggal beserta barang bukti satu unit sepeda motor , satu buah kampak, satu buah starban / panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.
Semua barak dan sarang narkoba dibakar guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan selanjutnya. (*)
Pelatih : william