DIAMANKAN: Judi tembak ikan yang diamankan .
MEDAN – Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E .M.H beserta personil melaksanakan GSN (Gerebek Sarang Narkoba ) di Jl Sei Mencirim Desa Paya Geli Kec Sunggal Deli Serdang pada Sabtu (31/05).
Penggerebekan dilakukan setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba.
Kemudian tim melakukan penyelidikan. Dalam giat tersebut personil berhasil menangkap dua tersangka SD ( 38 ) alamat Lidah Tanah Sergei dan WW ( 45 ) alamat Jl Perwira Kec Medan Sunggal beserta barang bukti satu unit sepeda motor , satu buah kampak, satu buah starban / panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.
Semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.
Personil juga melakukan penyitaan meja tembak judi ikan diduga milik Naib….
“Polsek Sunggal terus berupaya memberantas narkoba dan judi di wilkum Polsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan selanjutnya. (*)
Penulis : william